PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 31
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pimpinan Musyawarah Desa tidak dapat memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah yang melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal stratgeis yang sedang dibicarakan. (2) Peserta musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang menyampaikan aspiranya dapat mengajukan aspirasinya setelah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah Desa. (3) Pimpinan Musyawarah Desaharus memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
