PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 13
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. (2) Berdasarkan masukan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa. (3) Pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara tentang hasil rapat anggota Badan Permusyawaratan Desa. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembahasan tentang hal yang bersifat strategis di Musyawarah Desa.
