PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9. (2) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi : a. penyiapan bahan pembahasan tentang hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
