PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 8
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS)
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak: a. menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan b. mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
