PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIA JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS)
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya meliputi aspek: a.besaran biaya penyediaan; b. konfigurasi jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan c. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
