PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 12
BAB 6 — KONTRAK
(1) Pembayaran atas biaya jasa penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:
a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
