PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 11
BAB 6 — KONTRAK
(1) Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
