PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA...
Pasal 11
BAB 3 — PENGUKUHAN
Pemegang Sertifikat Radio Elektronika dan/atau Operator Radio berwenang menyelenggarakan dinas bergerak pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
