PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA...
Pasal 10
BAB 3 — PENGUKUHAN
Calon pemegang Sertifikat Kewenangan wajib mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
