PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan
Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
