PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika. (3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
