Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan dokumentasi, dan pengelolaan barang milik negara serta administrasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika. (2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika. (3) Seksi Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.
