PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Penelitian Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi. (2) Subbidang Penelitian Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang informatika.
