PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi; dan b. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang informatika.
