PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
