PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz hasil penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
