PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 10
(1) Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan. (2) Kontrak penyediaan PLIK yang bersifat tetap dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Kontrak penyediaan PLIK yang bersifat bergerak setelah 48 (empat puluh delapan) bulan tidak diperpanjang, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini. 7. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
