PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 27
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan penggantian dalam hal: a. sertifikat hilang; atau b. sertifikat rusak. (2) Permohonan penggantian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
