PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 26
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; b. perubahan nama badan usaha; dan/atau c. perubahan alamat badan usaha; (2) Permohonan perubahan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat asli; dan
b. akta notaris untuk:
- pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; atau
- perubahan nama badan usaha dan/atau perubahan alamat badan usaha dalam sertifikat.
