Pasal 20
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis paling lama
2 (dua) hari kerja setelah bukti bayar diterima. (2) Dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi wajib menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan. (3) Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
