PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 19
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alat dan perangkat memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.
