PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 11
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan kategori: a. pengujian kelas reguler; b. pengujian kelas II; dan c. pengujian kelas I. (2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja. (3) Pengujian kelas II dan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai kemampuan Balai Uji.
