PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui: a. uji laboratorium (in-house test); dan/atau b. uji lapangan (on-site test).
Tahun, No. 11 (2) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di Balai Uji.
