PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 20
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
