PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 19
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila memenuhi semua persyaratan sebagai berikut: a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; b. jumlah Kerugian negara harus sudah pasti; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya atau kesalahan Bendahara; dan e. tidak dapat diselesaikan melalui upaya damai.
