PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN...
Pasal 8
BAB 4 — FORMULA DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN
(1) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun.
