Pasal 7
BAB 4 — FORMULA DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN
(1) Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan. (2) Data perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas; b. model jaringan; dan c. tabel (spreadsheet) perhitungan. (3) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 mengenai struktur tarif sewa saluran siaran.
