PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PENETAPAN
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing wajib mendapat penetapan dari Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Zona Layanan.
