PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyiaran Multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
- Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan.
- Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.
- Seleksi adalah metode pemilihan LPPPM yang diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memenuhi syarat untuk menentukan urutan peringkat terbaik.
- Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
