PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK harus dilaksanakan secara periodik. (2) Audit TIK pada lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun. (3) Audit TIK pada lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
