PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK pada lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mencakup: a. audit Infrastruktur SPBE Nasional; b. audit Aplikasi Umum; c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional; dan d. audit keamanan Aplikasi Umum. (2) Audit TIK pada lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c mencakup: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi Khusus; c. audit keamanan Infrastruktur SPBE; dan d. audit keamanan Aplikasi Khusus.
