Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANA AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam melaksanakan Audit TIK, pimpinan instansi pusat dan kepala daerah dilaksanakan dalam wadah Tim Koordinasi SPBE. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Audit TIK SPBE yang terpadu di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing- masing; dan b. melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan Audit TIK SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan dijabat oleh: a. sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat untuk Instansi Pusat; b. sekretaris daerah untuk Pemerintah Daerah.
