PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 47
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan cara: a. membeli Sampel dari Pasar secara acak dengan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau b. meminjam Sampel dari tempat produksi atau gudang milik pemegang Sertifikat. (2) Dalam hal pengambilan Sampel dilaksanakan dengan cara meminjam Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal membuat berita acara peminjaman Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
