PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 29
BAB 6 — BIAYA SERTIFIKASI
Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh: a. Balai Uji Luar Negeri; atau b. Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri, dikenai biaya Sertifikat baru melalui evaluasi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
