PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 26
BAB 5 — BALAI UJI
(1) Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diakui oleh Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan pengakuan Balai Uji Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
