PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 15
BAB 3 — LABEL DAN TANDA PERINGATAN
(1) Sebelum diperdagangkan dan/atau dipergunakan, setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib dilekati Label dan QR Code yang ada dalam Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berjangkauan pendek (short range device) wajib dilekati tanda peringatan oleh pemegang Sertifikat.
