PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pasal 8
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN
Balai uji asing yang telah memperoleh pengakuan dapat mengumumkan status pengakuan ini.
