PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN BALAI UJI ASING YANG TELAH MENDAPAT PENGAKUAN
Balai Uji negara asing yang telah mendapat pengakuan wajib: a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
b. menjamin pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap; c. memberi informasi kepada Badan Penetap melalui Badan Penetap Mitra MRA mengenai:
- perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi;
- perubahan tempat kedudukan;
- perubahan lain yang dapat mempengaruhi kesinambungan kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap; dan d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
