PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 4
Ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi: a. kegiatan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan upaya pengamanan terhadap pemanfaatan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; b. koordinasi pencegahan, pemantauan, pendeteksian, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan serta
penanganan insiden pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet nasional, khususnya infrastruktur strategis; c. pembangunan dan/atau penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database, analisis, pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang antara lain berfungsi untuk :
- mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- menyimpan rekaman transaksi (log file); dan 3) mendukung proses penegakan hukum; d. pelaksanaan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dan memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; e. kegiatan laboratorium pelatihan, simulasi, riset, dan pengembangan di bidang pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; f. kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi yang dihasilkan oleh pelaksanaan pengamanan dan penanganan insiden, laboratorium, simulasi, riset dan pengembangan; g. kegiatan penyajian, pertukaran dan pelaporan hasil kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf f yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. peranan sebagai pusat koordinasi nasional (national coordination center) penanganan insiden terkait dengan ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Republik INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
