Pasal 13
(1) Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID- SIRTII selain Sekretaris adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku Pelaksana Tim ID-SIRTII dapat memperpanjang masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain Sekretaris selama 1 (satu) tahun.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 549
