PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL DI...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
