PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL DI...
Pasal 20
BAB 8 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Pelatihan dapat mengajukan upaya administratif kepada Kepala Badan terhadap proses: a. Akreditasi Program; b. Penetapan status Akreditasi Program; dan/atau c. Penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi. (2) Pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
