PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Administrasi terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana. (2) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pejabat Administrasi.
