PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi.
