PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengangkatan Plh. adalah untuk mengisi sementara Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasiatau jabatan pengawas yang kosong karena pejabat definitif Berhalangan Sementara. (2) Tujuan pengangkatan Plh. adalah untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasiatau jabatan pengawas yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
