PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengangkatan Plt. adalah untuk mengisi sementara Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau belum ditetapkan. (2) Tujuan pengangkatan Plt. adalah untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasiyang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
