PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 7
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Permohonan pasang baru tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) apabila terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh calon pelanggan; b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure; c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga; d. bangunan milik calon pelanggan tidak dapat diakses; e. instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) milik calon pelanggan tidak siap pada waktu yang disepakati; f. calon pelanggan membatalkan atau menunda permohonan; g. fasilitas jaringan belum tersedia. (2) Permohonan pasang baru yang diterima setelah jam kerja dianggap sebagai permohonan pada hari berikutnya.
