PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 6
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Metode perhitungan persentase pemenuhan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan;
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan mengukur persentasenya dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
