PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 23
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Panggilan ke call center tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) apabila terjadi: a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure; b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
