PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 18
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Permohonan pemulihan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) apabila terjadi: a. kerusakan perangkat yang digunakan oleh pengguna; b. kerusakan fasilitas jaringan karena force majeure; c. kegagalan karena perbuatan penyelenggara jasa lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bangunan pelanggan tidak bisa diakses; e. kerusakan fasilitas jaringan karena pihak ketiga; f. kerusakan pengkabelan atau infrastruktur internal milik pelanggan; g. penundaan pemulihan layanan atas permintaan pelanggan sendiri.
